TUGAS MANDIRI 12 E-14
Menakar Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas realitas kemajemukan agama, kepercayaan, suku, dan budaya. Dalam konteks masyarakat yang plural, jaminan konstitusional terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi fondasi utama bagi terpeliharanya kehidupan berbangsa yang damai dan demokratis. Tanpa jaminan tersebut, potensi konflik horizontal dan pelanggaran hak asasi manusia akan semakin besar.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan kebebasan beragama sebagai hak fundamental warga negara. Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut sering kali berhadapan dengan regulasi pembatasan, kepentingan ketertiban umum, serta dinamika sosial-politik. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis sejauh mana konstitusi benar-benar menjamin kebebasan beragama, bagaimana batasannya, serta bagaimana keselarasan antara teks konstitusi dan implementasi regulasi di bawahnya.
Paparan Data: Identifikasi Pasal-Pasal Konstitusi
Beberapa pasal utama dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah sebagai berikut:
-
Pasal 28E ayat (1)
Menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. -
Pasal 28E ayat (2)
Menjamin kebebasan setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya. -
Pasal 28I ayat (1)
Menegaskan bahwa hak beragama termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). -
Pasal 29 ayat (1)
Menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. -
Pasal 29 ayat (2)
Menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. -
Pasal 28J ayat (2)
Mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi oleh undang-undang demi menghormati hak orang lain, nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum.
Pembahasan
Jaminan Konstitusional Kebebasan Beragama
Berdasarkan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kebebasan beragama secara tegas dikategorikan sebagai non-derogable rights, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk dalam situasi darurat. Ketentuan ini menempatkan kebebasan beragama sejajar dengan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.
Pasal 29 ayat (2) memperkuat jaminan tersebut dengan kewajiban negara untuk menjamin, bukan sekadar mengakui, kemerdekaan beragama. Artinya, negara tidak boleh bersikap pasif, tetapi harus aktif melindungi warga negara dari segala bentuk pelanggaran kebebasan beragama, baik oleh negara maupun oleh sesama warga.
Jaminan konstitusional ini juga sejalan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya dan negara menjamin kemerdekaan tersebut tanpa diskriminasi.
Klasifikasi Hak dan Batasan Konstitusional
Meskipun kebebasan beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi, manifestasi atau pelaksanaan eksternal dari hak tersebut dapat dikenakan pembatasan. Inilah yang diatur dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945.
Pembatasan hanya dapat dilakukan melalui undang-undang dan harus memenuhi syarat:
-
Ditetapkan oleh hukum;
-
Bertujuan melindungi hak dan kebebasan orang lain;
-
Menjaga moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum;
-
Bersifat proporsional dan tidak diskriminatif.
Dengan demikian, yang bersifat absolut adalah hak untuk meyakini agama atau kepercayaan, sedangkan yang dapat dibatasi adalah tindakan atau ekspresi keagamaan yang berdampak pada ruang publik dan hak pihak lain. Pemahaman ini selaras dengan Komentar Umum No. 22 ICCPR Pasal 18, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Analisis Kasus: Putusan Mahkamah Konstitusi
Salah satu putusan penting adalah Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, yang menguji ketentuan terkait pencantuman agama dalam dokumen kependudukan. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan konstitusional yang setara dengan pemeluk agama, dan negara wajib memberikan perlindungan hukum yang sama.
Putusan ini menunjukkan bahwa MK menafsirkan kebebasan beragama secara inklusif dan progresif, tidak terbatas pada agama-agama yang diakui secara administratif, tetapi mencakup kebebasan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945.
Sintesis: Keselarasan Teks dan Implementasi
Secara normatif, jaminan kebebasan beragama dalam UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan sangat kuat dan selaras dengan instrumen HAM internasional. Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan regulasi dan kebijakan administratif yang berpotensi membatasi kebebasan beragama secara tidak proporsional.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teks konstitusi dan praktik regulasi di bawahnya. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi pembentuk undang-undang dan aparat negara dalam menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama, serta menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pedoman konstitusional yang mengikat.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Komite HAM PBB. General Comment No. 22: Article 18 (Freedom of Thought, Conscience and Religion).

Komentar
Posting Komentar