TUGAS MANDIRI 11

Analisis Ancaman Sektor Digital terhadap Ketahanan Nasional Indonesia


Nama                : Fika Syakila Anajwa
NIM                  : 43125010217
Mata Kuliah    : Pendidikan Kewarganegaraan


I. Pendahuluan

Latar Belakang

Transformasi digital di Indonesia berkembang sangat pesat, ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet yang mencapai lebih dari 215 juta pengguna pada 2024 (APJII, 2024). Digitalisasi mendorong efisiensi ekonomi, pelayanan publik berbasis elektronik (e-government), serta partisipasi sosial-politik masyarakat. Namun, ketergantungan yang tinggi terhadap sistem digital juga menciptakan kerentanan baru berupa serangan siber, disinformasi, serta kebocoran data pribadi yang berpotensi mengganggu Ketahanan Nasional.

Rumusan Masalah

  1. Apa saja ancaman utama sektor digital terhadap Ketahanan Nasional Indonesia?

  2. Bagaimana dampak ancaman tersebut terhadap aspek Ketahanan Nasional?

  3. Strategi apa yang dapat dilakukan untuk memperkuat ketahanan nasional di sektor digital?

Tujuan Penulisan

Menganalisis ancaman sektor digital serta merumuskan rekomendasi strategis untuk meningkatkan Ketahanan Nasional Indonesia.


II. Konsep Dasar

Definisi Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa yang memiliki keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan guna menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Lemhannas RI, 2019).

Hubungan Sektor Digital dan Ketahanan Nasional

Sektor digital merupakan penopang utama aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Gangguan pada sektor ini dapat berdampak sistemik, sehingga sektor digital memiliki potensi ancaman strategis terhadap Ketahanan Nasional.


III. Analisis Ancaman Sektor Digital

A. Identifikasi Ancaman

1. Serangan Siber

Indonesia menempati salah satu negara dengan serangan siber tertinggi di Asia Tenggara. BSSN mencatat lebih dari 400 juta anomali trafik siber sepanjang 2023. Ancaman ini bersifat eksternal–internal, non-fisik, dan non-militer, dengan aktor berupa negara asing, kelompok kriminal, dan individu.

2. Hoaks dan Disinformasi Digital

Kementerian Kominfo mencatat ribuan konten hoaks setiap tahun, terutama terkait isu politik dan SARA. Ancaman ini bersifat non-fisik dan berdampak langsung pada stabilitas sosial dan politik nasional.

3. Kebocoran Data dan Lemahnya E-Governance

Kasus kebocoran data nasional (data penduduk, layanan publik, dan keuangan) menunjukkan lemahnya perlindungan sistem digital. Ancaman ini bersumber dari kelemahan regulasi, SDM, dan ketergantungan teknologi asing.


B. Dampak terhadap Ketahanan Nasional

  • Aspek Ideologi: Disinformasi melemahkan nilai Pancasila dan memperkuat polarisasi sosial.

  • Aspek Politik: Serangan siber dan hoaks dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan proses demokrasi.

  • Aspek Ekonomi: Gangguan sistem digital menimbulkan kerugian ekonomi, menurunkan kepercayaan investor, dan menghambat ekonomi digital.

  • Aspek Sosial Budaya: Hoaks memicu konflik horizontal dan intoleransi.

  • Aspek Pertahanan Keamanan: Serangan siber terhadap infrastruktur kritis dapat melemahkan sistem keamanan nasional.


IV. Strategi dan Rekomendasi Peningkatan Ketahanan

  1. Penguatan Sistem Keamanan Siber Nasional
    Peningkatan kapasitas BSSN dan perlindungan infrastruktur digital kritis (jangka pendek–menengah).

  2. Implementasi Tegas UU Perlindungan Data Pribadi
    Penegakan hukum terhadap pelanggaran data dan kejahatan siber (jangka menengah).

  3. Peningkatan Literasi Digital Nasional
    Edukasi berkelanjutan untuk menangkal hoaks dan meningkatkan kesadaran keamanan data (jangka pendek).

  4. Pengembangan Kemandirian Teknologi Nasional
    Investasi riset dan inovasi teknologi dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan asing (jangka panjang).

  5. Kolaborasi Multisektor
    Sinergi pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga keamanan digital nasional (jangka menengah–panjang).


V. Penutup

Kesimpulan

Sektor digital merupakan pilar strategis Ketahanan Nasional Indonesia, namun juga menghadapi ancaman serius berupa serangan siber, disinformasi, dan kebocoran data. Ancaman tersebut berdampak luas terhadap aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Oleh karena itu, penguatan ketahanan sektor digital harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis kemandirian nasional.


Daftar Pustaka (APA Style)

APJII. (2024). Laporan Survei Penetrasi Internet Indonesia. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Laporan Tahunan Keamanan Siber Indonesia. Jakarta: BSSN.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2023). Penanganan Hoaks dan Disinformasi Nasional. Jakarta: Kominfo RI.

Lemhannas RI. (2019). Ketahanan Nasional. Jakarta: Lemhannas RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Komentar

Postingan Populer