TUGAS MANDIRI 09 E-14

 LAPORAN PENGAMATAN BERITA HUKUM AKTUAL

I. Pendahuluan

Latar Belakang

Pengamatan perkembangan berita hukum bertujuan meningkatkan sensitivitas dan pemahaman mahasiswa terhadap dinamika hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam kasus pidana dan perubahan sistem hukum yang berdampak pada penegakan hukum dan masyarakat.

Metodologi

Periode pengamatan: 16–23 Desember 2025
Sumber berita utama: Associated Press via AP News, Tempo.co, dan media nasional lainnya yang terverifikasi secara jurnalistik.


II. Analisis Kasus


2.1 Kasus 1: Pidana Narkotika – Warga Negara Australia Dipidana 12 Tahun Penjara

Identitas Kasus

  • Judul Berita/Isu: Indonesian court sentences an Australian to 12 years in prison for smuggling cocaine to Bali

  • Tanggal Publikasi: 18–19 Desember 2025

  • Sumber: AP News (Associated Press), ABC News, The Australian, dsb. AP News

Ringkasan Fakta Hukum

Seorang warga negara Australia bernama Lamar Aaron Ahchee dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti menyelundupkan 1,7 kg kokain melalui paket pos ke Bali, meskipun ia mengaku tidak tahu isi paket tersebut. Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. AP News

Analisis dan Opini Kritis

a. Dasar Hukum Relevan

  • Pasal pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur penyelundupan dan peredaran gelap narkotika kelas I.
    b. Progres Penanganan

  • Kasus telah diputuskan di tingkat pertama dan putusan dijatuhkan akhir Desember 2025 dengan pidana penjara dan denda; terdakwa memiliki hak banding.
    c. Dampak terhadap Masyarakat & Sistem Hukum

  • Menunjukkan komitmen Indonesia yang tegas terhadap kejahatan narkotika, terutama terkait keselamatan masyarakat dan pariwisata Bali.
    d. Pandangan Kritis

  • Hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa memperlihatkan ruang hakim untuk mempertimbangkan dampak sosial, tetapi perlu transparansi alasan pertimbangan hukuman tambahan secara detail.


2.2 Kasus 2: Reformasi KUHAP – KUHAP Baru Disahkan

Identitas Kasus

  • Judul Berita/Isu: DPR dan Pemerintah mengesahkan KUHAP Baru

  • Tanggal Publikasi: sekitar 18 November 2025 (berita masih relevan dan berdampak pada 7 hari terakhir pengamatan)

  • Sumber: Tempo.co, ANTARA News, media internal Polri. Tempo+1

Ringkasan Fakta Hukum

Presiden Prabowo Subianto telah mengratifikasi RUU KUHAP menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2025, menggantikan KUHAP lama sejak 1981. Regulasi baru ini akan efektif berlaku 2 Januari 2026 dan dimaksudkan untuk menyesuaikan prosedur pidana dengan perkembangan hukum kontemporer. Tempo+1

Analisis dan Opini Kritis

a. Dasar Hukum Relevan

  • UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
    b. Progres Penanganan

  • RUU disahkan oleh DPR dan disetujui Presiden; masih dalam tahap implementasi dan penyusunan aturan pelaksana.
    c. Dampak terhadap Masyarakat & Sistem Hukum

  • Menjadi perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia; berpotensi mempercepat proses hukum, namun masyarakat perlu pemahaman hukum yang lebih baik atas ketentuan baru.
    d. Pandangan Kritis

  • Perubahan KUHAP perlu diperkuat dengan sosialisasi luas dan perlindungan HAM, karena reformasi pidana harus tetap menjamin keadilan dan hak terdakwa.
    (Catatan: terdapat kritik bahwa proses legislasi terlalu cepat tanpa partisipasi publik yang memadai, tetapi UU tetap diundangkan) Indoleft


2.3 Kasus 3: Isu Kebijakan Publik – Kritik Terhadap KUHAP Baru (HAM & Transparansi)

Identitas Kasus

  • Judul Berita/Isu: Kritik dari LSM terhadap ratifikasi KUHAP Baru

  • Tanggal Publikasi: November 2025

  • Sumber: Amnesty Indonesia (blog kritik ratifikasi KUHAP) Indoleft

Ringkasan Fakta Hukum

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik ratifikasi KUHAP karena dinilai mengandung pasal yang membuka peluang praktik sewenang-wenang aparat, keterbatasan akses bantuan hukum, serta potensi pelanggaran hak atas peradilan yang adil. Indoleft

Analisis dan Opini Kritis

a. Dasar Hukum Relevan

  • Prinsip hak atas peradilan yang adil menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan standar HAM internasional.
    b. Progres Penanganan

  • Kritik terus berlanjut hingga pengesahan UU; pemerintah belum memberikan perubahan isi UU pasca-kritik signifikan tersebut.
    c. Dampak terhadap Masyarakat & Sistem Hukum

  • Kritikan ini berdampak pada persepsi publik terhadap legitimasi UU dan menggerakkan diskusi HAM dalam proses legislasi.
    d. Pandangan Kritis

  • Reformasi hukum perlu lebih transparan dan responsif terhadap masukan publik guna menjaga kepercayaan sistem hukum nasional.


III. Penutup

Kesimpulan

  1. Kasus pidana narkotika menegaskan penegakan hukum yang tegas terhadap penyelundupan narkoba di Indonesia.

  2. Pengesahan KUHAP baru menjadi tonggak perubahan hukum acara pidana, dengan potensi memperbaiki tata cara proses pidana.

  3. Kritik masyarakat atas proses dan isi KUHAP menggambarkan pentingnya keseimbangan antara efisiensi hukum dan perlindungan HAM.

Saran

  • Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi publik tentang penerapan KUHAP baru.

  • Penegak hukum diharapkan meningkatkan transparansi alasan putusan dalam kasus pidana berat.

  • Masyarakat dan akademisi diundang untuk terus mengawasi implementasi UU KUHAP agar sesuai prinsip keadilan dan HAM.

Komentar

Postingan Populer