Tugas Mandiri 02


Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah


Nama dan Kode Peserta: Fika syakila anajwa -E14


Pendahuluan
Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan konstitusional tertinggi. UUD 1945 tidak hanya mengatur pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga menegaskan prinsip negara hukum, kedaulatan rakyat, serta hak dan kewajiban warga negara. Melalui kajian pustaka ini, penulis bertujuan untuk menganalisis prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan membandingkannya dengan temuan dari literatur akademik, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik demokrasi konstitusional di Indonesia.

Ringkasan UUD 1945

  1. Pasal 1 ayat (2) dan (3)
  • “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
  • “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
  • Makna: Menegaskan Indonesia sebagai negara demokratis yang berlandaskan hukum, bukan kekuasaan semata.
  1. Pasal 4
  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Artinya, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kedudukan strategis namun dibatasi oleh konstitusi.
  1. Pasal 5–20
  • Mengatur fungsi legislatif: presiden berhak mengajukan RUU, sedangkan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  • Hal ini menegaskan prinsip checks and balances dalam sistem presidensial.
  1. Pasal 24
  • Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
  • Menjamin independensi kekuasaan yudikatif dalam menegakkan hukum dan keadilan.
  1. Pasal 27–34
  • Mengatur hak dan kewajiban warga negara, seperti persamaan kedudukan di depan hukum, hak memperoleh pekerjaan, hak pendidikan, serta kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara.
  • Menegaskan orientasi negara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Ringkasan Artikel Ilmiah
  1. Artikel 1
  • Judul: Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia: Antara Stabilitas dan Tantangan Demokrasi
  • Penulis: Budi Santoso
  • Sumber: Jurnal Hukum dan Politik, Vol. 12, No. 2, 2022.
  • Isi Pokok: Artikel ini membahas bagaimana sistem presidensial di Indonesia diperkuat pasca-amandemen UUD 1945, namun masih menghadapi tantangan berupa praktik politik transaksional di parlemen. Penulis menekankan perlunya penguatan budaya demokrasi untuk mendukung stabilitas pemerintahan.
  1. Artikel 2
  • Judul: Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat: Pelajaran bagi Demokrasi Konstitusional
  • Penulis: Rina Marlina
  • Sumber: Prosiding Seminar Nasional Ilmu Politik, 2021.
  • Isi Pokok: Artikel ini membandingkan sistem presidensial Indonesia dengan Amerika Serikat. Meski sama-sama presidensial, Indonesia menekankan peran musyawarah dan kekeluargaan, sementara Amerika menekankan persaingan politik yang tajam. Penulis menyimpulkan bahwa sistem Indonesia unik karena menggabungkan prinsip demokrasi modern dengan nilai-nilai Pancasila.

Sintesis dan Refleksi
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menekankan prinsip demokrasi konstitusional, negara hukum, dan perlindungan hak warga negara. Literatur akademik menegaskan bahwa meskipun sistem presidensial Indonesia sudah semakin mapan, tantangan demokrasi seperti praktik politik pragmatis dan lemahnya budaya hukum masih perlu diatasi.
Sebagai mahasiswa dan warga negara, saya belajar bahwa memahami sistem pemerintahan bukan hanya soal teori, tetapi juga praktik dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman ini menumbuhkan kesadaran bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi aktif dalam demokrasi, baik melalui sikap kritis, taat hukum, maupun menjaga nilai persatuan. Hal ini memperkuat sikap saya untuk tidak apatis terhadap isu politik, melainkan melihatnya sebagai ruang aktualisasi tanggung jawab kewarganegaraan.
Daftar Pustaka
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Santoso, Budi. (2022). Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia: Antara Stabilitas dan Tantangan Demokrasi. Jurnal Hukum dan Politik, 12(2).
  • Marlina, Rina. (2021). Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat: Pelajaran bagi Demokrasi Konstitusional. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Politik.


Komentar

Postingan Populer